Sabtu, 30 Maret 2019

Makalah Etika Bisnis "Kasus Hak dan Kewajiban individu dan perusahaan"


MAKALAH ETIKA BISNIS
HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI DAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI TERHADAP INDIVIDU
Kelompok 8
Dosen : Widyatmini, SE, MM












Disusun Oleh:

Aulia Dita Muistika
Indah Ayu Nur Cahyaty
Ratih Pratiwi



PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019










Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Etika Bisnis tentang Hak Dan Kewajiban Individu Dalam Organisasi Dan Hak Dan Kewajiban Perusahaan Atau Organisasi Terhadap Individu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, kami mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. Semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.





Bekasi,  April 2019











DAFTAR ISI
COVER....................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang....................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
1.3  Tujuan Masalah...................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kasus tentang Hak dan kewajiban Individu dalam Organisasi............................... 3
2.2 Kasus tentang Hak dan Kewajiban Perusahaan atau Organisasi terhadap Individu.5

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA
















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Manusia adalah salah satu dimensi penting dalam organisasi. Kinerja organisasi sangat tergantung pada kinerja individu yang ada di dalamnya. Seluruh pekerjaan dalam perusahaan itu, para karyawanlah yang menentukan keberhasilannya. Sehingga berbagai upaya meningkatkan produktivitas perusahaan harus dimulai dari perbaikan produktivitas karyawan. Oleh karena itu, pemahaman tentang perilaku organisasi menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Perilaku merupakan hal yang sangat menarik untuk dipelajari baik perilaku individu ataupun perilaku kelompok, mungkin kedengarannya asing untuk mempelajari perilaku itu sendiri, namun hal ini sangat penting karena dengan mengetahui arti dari perilaku kita dapat mengetahui apa yang diinginkan oleh individu tersebut, hal ini bertujuan agar apa yang kita harapkan dapat tercapai dengan kerjasama setiap individu dengan keanekaragaman perilakunya. Selain itu perilaku dalam sebuah organisasi sangat mempengaruhijalannya suatu organisasi tersebut.
Karyawan sebagai individu ketika memasuki perusahaan akan membawa kemampuan, kepercayaan pribadi, pengharapan-pengharapan, kebutuhan dan pengalaman masa lalunya sebagai karakteristik individualnya. Ada yang terlampau aktif, maupunyang terlalu pasif. Hal ini dapat dimengerti karena karyawan baru biasanya masih membawa sifat-sifat karakteristik individualnya.
Selanjutnya karakteristik ini menurut Thoha (1983), akan berinteraksi dengan tatanan organisasi seperti: peraturan dan hirarki, tugas-tugas wewenang dan tanggung jawab, sistem kompensasi dan sistem pengendalian. Hal interaksi tersebut akan membentuk perilaku-perilaku tertentu individu dalam organisasi. Oleh karen itu penting bagi manajer untuk mengenalkan aturan-aturan perusahaan kepada karyawan baru. Misalnya dengan memberikan masa orientasi.  
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.      Apa saja Kasus tentang Hak dan Kewajiban Individu dalam Organisasi?
2.      Apa saja Kasus tentang Hak dan Kewajiban Perusahaan atau Organisasi terhadap Individu?
1.3  Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah dari makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui kasus tentang hak dan kewajiban individu dalam organisasi
2.      Untuk mengetahui kasus tentang hak dan kewajiban perusahaan atau organisasi terhadap individu


























BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Kasus tentang Hak dan Kewajiban Individu dalam Organisasi
“THE GAP”
            Senin, 24 Juli 1995, Stanley Raggio, wakil direktur senior untuk sumber dan logistic internasional The Gap,Inc., membaca The New York Times dan menemukan artikel tentang Gap. Di sana, dalam cerita oleh Bob Herbert, dia melihat atasannya, Donald G.Fisher, dihukum karena melakukan praktek sourcing yang menjadi tanggung jawabnya (Stan Raggio).
            Ratusan ribu pegawai muda (umunya perempuan) di Amerika Tengah dengan pengahasilan yang sangat minim dan hidup dalam kemiskinan merupakan anugerah mutlak bagi para eksekutif perusahaan seperti Donald G.Fisher, pimpinan eksekutif Gap dan Banana Republic, yang hidup mewah dengan penghasilan lebih dari $2 juta tahun lalu. Judith Viera, seorang gadis 18 tahun, bekerja di pabrik maquiladora di El Salvador yang membuat pakaian untuk Gap dan perusahaan-perusahaan lain. Dia memperoleh upah 56 sen per jam.
            Gap didirikan tahun 1969 saat Donald Fisher dan istrinya Doris, membuka sebuah toko pakaian kecil dekat San Francisco State University. Menjelang tahun 1971, mereka sudah memiliki enam toko Gap. Toko-toko pakaian seperti Gap membeli produk dari pabrik-pabrik Amerika dan seluruh dunia. Sekitar 20.000 kontraktor Amerika, yang sebagian besar mempekerjakan 5 sampai 50 pegawai, mensuplai produk pakaian untuk perusahaan-perusahaan seperti Gap. Industri pakaian di Amerika mengalami tekanan berat dari produk impor karena industry ini padat karya dan ketentuan upah tenaga kerja di negara-negara sedang berkembang sangat rendah, yang dalam hal ini sangat memberatkan upah dan kondisi kerja di Amerika.
            Diperkirakan bahwa di Cina, upah dalam industry pakaian seper dua puluh upah di Amerika. Satu penelitian dilakukan tahun 1989 oleh General Accounting Office menemukan bahwa dua per tiga dari 7000 toko pakaian New York adalah sweatshop. Pemeriksaan yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja di California Selatan menemukan bahwa 93 persen toko yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran peraturan kesehatan dan keselamatan kerja.
            Gap menjalin kontrak dengan lebih dari 500 produsen di seluruh dunia yang membuat pakaian-pakaian private-label menurut spesifikasi Gap. Gap membeli sekitar 30 persen produknya dari produsen Amerika dan 70 persen lainnya dibeli dari perusahaan-perusahaan di 46 negara. Gap menerapkan serangkaian Prinsip dan Pedoman sourcing. Pedoman ini memberikan standar-standar yang harus dipenuhi, yaitu : tidak melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun, tidak menggunakan tenaga kerja paksa atau para narapidana, tidak mempekerjakan anak-anak di bawah 14 tahun, memberikan lingkungan yang aman, memberikan upah minimum atau menurut standar industry lokal, memenuhi semua peraturan lingkungan dan standar-standar lingkungan yang lebih ketat dari Gap, tidak mengancam atau menghukum pegawai saat mereka berusaha mengatur atau melakukan tawar menawar secara kolektif, dan menjungjung tinggi semua hukum dan peraturan setempat. Untuk menjamin bahwa semua criteria tersebut terpenuhi, Gap mengirim Gap Field Representative untuk melaksanakan wawancara dengan calon pemasok Gap sebelum penandatanganan hubungan bisnis.
            Di antara para pemasok Gap, salah satunya berada di El Salvador dan dioperasikan oleh Mandarin Internasional, sebuah perusahaan Taiwan yang mengoperasikan pabrik asembli di seluruh dunia. Sejumlah masalah muncul di pabrik Mandarin, yang terletak di salah satu zona perdagangan bebas, awal Februari, dan langsung ditanggapi dengan menutup pabrik keesokan harinya. Selanjutnya, komisi darurat dibentuk dan melakukan pertemuan, perusahaan menyetujui untuk mengakhiri masalah tersebut, mengakui serikat pekerja, dan menerima peraturan ketenagakerjaan El Salvador. Namun, beberapa hari kemudian Mandarin memecat lebih dari 150 pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja dan pendukungnya.
           
            National Labor Relation Committee, sebuah koalisi yang terdiri dari 25 serikat pekerja berencana melakukan kampaye nasional awal musim semi tahun 1995 untuk memprotes kondisi kerja yang dialami para pekerja pabrik pakaian di Karibia dan Amerika Tengah. Mereka memutuskan untuk membentuk serikat pekerja di Mandarin, nilai upah yang sangat minim di wilayah tersebut, serta kondidi kerja di pabrik. Selama musim panas tahun 1995, Natinal Labor Committee berencana membawa dua pekrja maquiladora-Judith Viera, seorang pegawai berusia 18 tahun di Mandarin, dan Claudia Molina, bekas pegawai di Orion Apparel, sebuah maquiladora milik perusahaan Korea di Choloma, Honduras, mengunjungi 20 kota untuk mengkritik Gap dan perusahaan-perusahaan lain dalam konfrensi pers, dan melakukan pertemuan public. Saat konfrensi pers, kedua perempuan ini bersama perwakilan dari National Labor Committee menuduh Gap menutup-nutupi situasi yang terjadi di Mandarin.; mereka secara detail menjelaskan jam kerja yang panjang dengan upah hanya 56 sen per jam, tentang tindak kekerasan terhadap para pendukung serikat pekerja, pelecehan seksual dari atasan, tidak adanya fasilitas air bersih untuk minum, tidak diizinkan menggunakan kamar kecil, dan dipaksa menyapu halaman pabrik di bawah sengatan matahari sebagai hukuman. Para pejabat serikat pekerja menuntut Gap melakukan investigasi bersama, dengan National Labor Relation Committee, atas situasi di Mandarin, menekan Mandarin untuk memekerjakan kembali para karyawan yang telah dipecat, dan menuntut dilakukan pengawasan dari pihak ketiga untuk memastikan bahwa pedoman Gap telah dilaksanakan.
1.      Tindakan apa yang Anda rekomendasikan pada Stanley Raggio? Apakah Gap harus menyerah pada tuntutan serikat pekerja untuk “melakukan investigasi bersama, dengan National Labor Relation Committee, atas situasi di Mandarin, menekan Mandarin untuk memekerjakan kembali para pegawainya yang telah dipecat, dan menuntut dilakukan pengawasan dari pihak ketiga untuk memastikan bahwa pedoman Gap telah dilaksanakan”?
2.      Apakah perusahaan-perusahaan seperti Gap perlu berusaha agar para pemasoknya memberikan gaji lebih besar dibandingkan standar industri setempat jika nilai tersebut tidak memadai? Apakah mereka harus membayar gaji yang sama untuk para pekerja di negara Dunia Ketiga dengan gaji pekerja Amerika? Apakah mereka perlu memberikan jaminan kesehatan yang sama seperti yang diberikan di Amerika? Tingkat keselamatan kerja yang sama?
3.      Apakah perusahaan seperti Gap secara moral bertanggung jawab atas cara pemasoknya memperlakukan para pekerja mereka? Jelaskan jawaban Anda.
Tindakan yang Direkomendasikan kepada Stanley Raggio
            Menurut kami, Stanley Raggio mempunyai tanggung jawab untuk menanggulangi hal tersebut. Tindakan yang menurut kelompok kami rekomendasikan pada Stanley Raggio adalah melakukan investigasi bersama dengan National Labor Relation Committee atas situasi di Mandarin, karena dengan melakukan investigasi bersama dengan National Labor Relation Committee menunjukkan bahwa dalam hal in tidak ada yang perlu ditutup-tutupi atau bermaksud melindungi perusahaan, walaupun tuduhan yang dilontarkan oleh kedua pekerja tersebut secara jelas menyatakan bahwa perusahaan Gap telah melakukan pelanggaran tentang ketenagakerjaan sehingga apabila memang benar ditemukan kasus yang menguatkan adanya pelanggaran tentang ketenagakerjaan seperti jam kerja yang panjang dengan upah hanya 56 sen per jam, tentang tindak kekerasan terhadap para pendukung para serikat pekerja, pelecehan seksual dari atasan, tidak adanya fasilitas air bersih untuk minum, tidak diijinkan menggunakan kamar kecil dan dipaksa menyapu halaman pabrik dibawah sengatan matahari sebagai hukuman. Pihak Gap mau tidak mau harus siap menanggung segala kemungkinan teburuk atas operasi perusahaan yang dilakukan tersebut, karena hukum yang sama juga menyebutkan bahwa para pegawai / pekerja juga memiliki hak untuk berpartisipasi (melalui serikat pekerja) dalam keputusan menutup perusahaan.
            Hal ini dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut dan memberikan kejelasan atas situasi di Mandarin agar pedoman dari Gap bisa dipastikan sudah terlaksana dan para pekerja yang diberhentikan bisa bekerja kembali dan memperoleh hak-hak sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam pedoman Gap tersebut.
Pembayaran Gaji, Pemberian Jaminan Kesehatan serta Keselamatan Kerja
            Bila dikaitkan dengan teori gaji dengan faktor pertimbangan biaya hidup lokal dimana gaji yang diberikan haruslah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga pekerja (dengan mempertimbangkan apakah wilayah tersebut umumnya dihuni pekerja yang miliki satu atau dua penghasilan sekalipun nilai gaji tersebut diatas gaji minimum). Secara umum, semakin tinggi keuntungan perusahaan, semakin besar gaji yang bisa di bayarkan pada pekerja, semakin kecil keuntungannya, semakin kecil pula yang bisa diberikan. Perusahaan yang sudah terkenal seperti Gap harusnya tidak terlalu menekan pemasok untuk menghasilkan keuntungan yang terlalu berlebihan. Tentunya harus disesuaikan dengan standar industri setempat apakah standar yang dilakukan tersebut telah memadai atau tidak untuk dilaksanakan sesuai standar perusahaan Gap tersebut.
            Menurut kami mereka tidak harus membayar gaji yang sama untuk para pekerja dinegara Dunia Ketiga dengan gaji pekerja Amerika, karena dalam hal ini harus mempertimbangkan situasi dimana perusahaan berada, posisi permintaan dan penawaran tenaga kerja dan biaya hidup pekerja tersebut. Namun jika struktur gaji dalam suatu organisasi ingin dianggap adil maka para pekerja yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang kurang lebih sama haruslah diberi gaji yang sebanding. Untuk masalah gaji tentunya harus disesuaikan dengan kondisi negara atau daerah setempat dan bisa mencukupi kebutuhan pegawai dan melalui proses yang adil sesuai dengan produktifitasnya. Jika produktifitasnya bagus, maka mereka layak untuk mendapatkan gaji yang sepantasnya mereka terima.
            Mengenai pemberian jaminan kesehatan dan tingkat keselamatan kerja perlu diberikan yang sama seperti yang diberikan di Amerika, karena pada dasarnya keselamatan dan kesehatan pekerja tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan ekonomis, bahkan perusahaan perlu (secara individual ataupun bersama perusahaan lain) mengumpulkan informasi tentang bahaya kesehatan yang terdapat dalam suatu pekerjaan dan menyebarkan informasi tersebut keseluruh pekerja untuk menjamin pekerja terhadap bahaya yang diketahui. Perusahaan perlu memberikan program asuransi kesehatan yang sesuai. Dan mengenai kecelakaan kerja yang sering terjadi selain itu tentunya terkadang dalam melakukan pekerjaan bisa saja memperngaruhi kesehatan pegawai jika tenaganya terlalu dipaksakan dan terkuras karena harus memenuhi pesanan.
Gap Secara Moral Bertanggung Jawab atas Cara Pemasoknya Memperlakukan Para Pekerja
            Secara moral tentu saja Gap harus bertanggungjawab karena sebagai perusahaan yang mempekerjakan pemasok tersebut di bawah labelnya tentunya perusahaan Gap mengetahui pasti perusahaan yang sudah diajaknya bekerja sama apakah perusahaan tersebut sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan. Lagi pula Gap sudah mengeluarkan pedoman mengenai tata cara ketenagakerjaan diantara lain tidak melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun, tidak menggunakan tenaga kerja paksa atau para narapidana, tidak mempekerjakan anak-anak di bawah 14 tahun, memberikan lingkungan yang aman, memberikan upah minimum atau menurut standar industry lokal, memenuhi semua peraturan lingkungan dan standar-standar lingkungan yang lebih ketat dari Gap, tidak mengancam atau menghukum pegawai saat mereka berusaha mengatur atau melakukan tawar menawar secara kolektif, dan menjungjung tinggi semua hukum dan peraturan setempat.  Jika pemasok melanggarnya tentu ada sanksi yang harus menunjukkan simpatinya jika terjadi perlakuan yang tidak sesuai atau tidak manusiawi oleh pemasok terhadap pegawainya.
            Dalam kasus ini kami menyebutkan sebagai diskriminasi pekerja. Karena perusahaan dalam operasinya tidak akan terhindar dari tindakan diskriminasi khususnya dalam hal membeda-bedakan pekerja, baik pekerja yang ingin membentuk serikat pekerja maupun yang tidak bergabung. Selain itu diskriminasi terhadap gaji yang diberikan juga marak terjadi, salah satunya dari kasus ini adalah penetapan oleh pemerintah yang menerapkan enam zona perdagangan bebas, dimana disebutkan perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi dalam zona perdangan bebas diberikan gaji lebih baik dibandingkan perusahaan diluar zona perdagangan bebas. Yang menjadi masalah di sini adalah pemasok Mandarin yang salah satunya termasuk bagian dari enam zona perdagangan bebas justru tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah El Salvador, sehingga Gap pun dalam hal ini terkena imbasnya harus mepertanggungjawabkan secara moral tindakan diskriminasi itu.
Simpulan
Dari pembahasan yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menyimpulkan bahwa :
a.       Tindakan yang menurut kelompok kami rekomendasikan pada Stanley Raggio adaah melakukan investigasi bersama dengan National Labor Relation Committee atas situasi di Mandarin, karena dengan melakukan investigasi bersama dengan National Labor Relation Committee menunjukkan bahwa dalam hal in tidak ada yang perlu ditutup-tutupi atau bermaksud melindungi perusahaan, semua itu bertujuan untuk memberikan kejelasan situasi di Mandarin.
b.      Pembayaran gaji pegawai seharusnya harus disesuaikan dengan kondisi negara atau daerah setempat dan bisa mencukupi kebutuhan pegawai dan melalui proses yang adil sesuai dengan produktifitasnya. Dan begitu pula mengenai kecelakaan kerja yang sering terjadi selain itu tentunya terkadang dalam melakukan pekerjaan bisa saja memperngaruhi kesehatan pegawai jika tenaganya terlalu dipaksakan dan terkuras karena harus memenuhi pesanan.
c.       Secara moral tentu saja Gap harus bertanggungjawab karena sebagai perusahaan yang mempekerjakan pemasok tersebut di bawah labelnya tentunya perusahaan Gap mengetahui pasti perusahaan yang sudah diajaknya bekerja sama apakah perusahaan tersebut sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
Saran
Dari pembahasan sebelumnya, kami dapat memberikan saran-saran sebagai berikut :
a.       Kepada pebisnis (perusahaan) diharapkan untuk lebih memperhatikan kondisi dari pegawainya agar tidak melanggar etika yang ada.
b.      Kepada pemerintah, untuk lebih memberikan pengarahan dan himbauan kepada pebisnis untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang secara moral dapat merugikan pegawai.


2.2    Kasus tentang Hak dan Kewajiban Perusahaan atau Organisasi terhadap Individu
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
            Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR

Analisis :
Di atas ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu perusahaan / organisasi, bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya
       Menurut saya dalam mengatasi sebuah konflik strategi yang saya lakukan sebagai seorang Mahasiswa mengutamakan hubungan komunikasi karena dalam hubungan komunikasi di suatu lingkungan kerja atau perusahaan konflik antar individu akan sering terjadi. Konflik yang sering biasa terjadi  adalah karena masalah kominikasi yang kurang baik. Sehingga cara mengatasi konflik dalam perusahaan harus benar-benar dipahami i dari perusahaan, untuk meminimalisir dampak yang timbul.Permasalahan atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja, bahkan demo.
Sehingga untuk mensiasati masalah ini bias dilakukan dengan berbagai cara.
1.      Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker.
2.      Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
3.      Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi

            Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perilaku individu dalam organisasi sangat mempengaruhi organisasi tempatnya bernaung. Baik buruknya suatu organisasi tercermin dari individu yangberada dalam suatu kelompok tersebut. Jika kita berada dalam suatu organisasi atau kelompok, kita harus berkomitmen bersama-samauntuk memajukan organisasi atau kelompok tersebut, tanpa berusaha mendahului kepentingankita pribadi.Segala permasalahan dalam suatu kelompok harus diselesaikan secara bersama, dandituntut agar setiap individu yang terlibat dalam kelompok tersebut berpartisiasi untuk menyumbangkan pendapatnya. Sesuatu yang dimusyawarahkan atau diselesaikan secara bersamaakan lebih cepat menemukan jalan keluarnya, dibandingkan harus diselesaikan sendiri. Dalamsuatu kelompok, kita tidak hanya berbagi duka saja, namun juga berbagi suka. Jangan hanyaingin menang sendiri. Kita harus merasakan susah senang bersama-sama.Dalam suatu kelompok, kejujuran haruslah dijunjung tinggi, karena hanya individu yangberlandaskan kejujuranlah yang akan membawa kelompoknya ke arah yang lebih baik. Individuyang jujur dan terbuka lebih diperlukan dalam suatu organisasi, daripada individu yang tertutup
















DAFTAR PUSTAKA



Sabtu, 26 Januari 2019

Tugas softskill Ekonomi Koperasi Minggu ke-14

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :

a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh

b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.

c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :

1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
– Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
– Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
– Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
– Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.

2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.

b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.

Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

Tugas softskill Ekonomi Koperasi Minggu ke-13

PERANAN KOPERASI DALAM BERBAGAI PASAR, HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI, KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR


Struktur Pasar
  Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
  Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
•Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
•Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
  Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
  Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.

Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

  Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :                                     
  1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
    Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
  2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
    Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
  3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
    Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
  4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
    Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).

Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik.

Koperasi dalam pasar monopolistik
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
  1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
    Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
    Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
  2. Ada produk substitusinya.
    Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
  3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
  4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
    Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
  5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
    Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.


Koperasi dalam pasar monopsoni
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.
Ciri-ciri pasar monopsoni :
  • Banyak terdapat penjual atau produsen.
    • Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh harga pasar.
    • Sangat mudah untuk masuk ke pasar
    • Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Ciri-ciri pasar Oligopoli:
  1. Terdapat banyak pembeli di pasar. Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
  1. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. 
  2. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
    Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia).
  3. Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
    Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly.
  4. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
    Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
    Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
  5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
    Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
  6. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
    Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
  
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono & Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
Hubungan Pasar
            Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran.  Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1. Pasar Barang
            Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
1.      Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
2.      Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.
2. Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
1.      Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
2.      Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
3. Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.
Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
4. Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi.
Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.
5. Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.
Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.
KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR
Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan lain yang bukan Koperasi.  Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.
Kekuatan-kekuatan Koperasi :
1. Economies of Scale (adanya pembelian barang yang banyak)
2. Bagaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
3. Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.
4. Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.
Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :
1)    Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.
2) Perinsip kontrol secara demokratis.
3) Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
4) Prinsip bunga yang terbatas atas modal.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada :
1)   Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat)
2)   Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
3)   Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.
4)   Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.