1.
BENTUK ORGANISASI
·
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio –
ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah
modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau
organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya
memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu
bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial
mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan
yang dimiliki dan dibina secara bersama.
·
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2.
Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang
disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam
koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
3.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun
sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2.
Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari
anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
3.
Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang
bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
2.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
·
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
·
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan
usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi
adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya
yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan.
Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari
kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan
tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu,
istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan
normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan
terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas
juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum
sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
3.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya
memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan
badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas.
Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen,
sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam
praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan
pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.
Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan
bahwa
1.
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;
2.
dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan ;
3.
pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;
4.
pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat
atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha
yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola job descriptionpada
setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama (shared decision areas)
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen
yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah
terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan
mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota
koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya
lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga
bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa
pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam
mencapai tujuannya :
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer
memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan
dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik
organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan.
Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk,
tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan
akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan
datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali
sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan
baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi
fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka
koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam
tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal,
mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara
para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.
Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang
mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.
Pembagian kerja,
2.
Departementasi,
3.
Bagan organisasi,
4.
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.
Tingkat hierarki manajemen, dan
6.
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang
harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari
dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal
pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh,
dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di
bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan
yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas
membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan
dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha
koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.
Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam
usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada
prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai
kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab
masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai
kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut
tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila
mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi
karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya
untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan
perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar