Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan
usaha koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara
sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang
membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak
bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
Tujuan utama koperasi
indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh
dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi
tersebut yaitu:
1.
Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
2.
Memaksimalkan
nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi
dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
3.
Meminimumkan
biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar
kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi
adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap
sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai
koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun
1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ).
karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan
usaha anggota, sebagai berikut :
1.
unit
usaha simpan pinjam;
2.
perdagangan
umum;
3.
perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya;
4.
kontraktor
dan konsultan bangunan;
5.
penerbitan
dan percetakan;
6.
agrobisnis
dan agroindustri;
7.
jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.
jasa
telekomunikasi umum;
9.
jasa
teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.
=>Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota,
Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
=>Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang
atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat
Anggota.
=>Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi
dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
=>Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business
Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Status dan motif anggota koperasi :
1.
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.
Owners
: menanamkan modal investasi
3.
Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
4.
Kriteria
minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan usaha koperasi :
o Status dan motif anggota
koperasi
o Bidang usaha (bisnis)
o Permodalan Koperasi
o Manajemen Koperasi
o Organisasi Koperasi
o Sistem Pembagian Keuntungan
(Sisa Hasil Usaha)
v Pengertian Permodalan Koperasi\
Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu
modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
v Sumber-sumber modal koperasi
menurut ( UUNo. 25/1992 )
1.
Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal
Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama
yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya ;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apa pun sepanjang memiliki pengertian seperti itu ; untuk menghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prinsip dan asas koperasi.
3.
Modal
Pinjaman
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya
kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam sempit ; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari Negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
v Alokasi modal yang digunakan
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1. Peduli Bencana 7.
Modal Pensiun
2. Griya Persada 8. Multi Griya
3. Sewa Rumah 9. Renovasi Rumah
4. Darurat/ Rumah sakit 10. Transportasi
5. Pelangi Keluarga 11. Multi
Guna
6. Pendidikan 12.
Usaha Keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar